Menurutnya, penggunaan transaksi di bawah Rp 100 juta menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) prosesnya cepat yaitu setiap 2 jam sekali. Jadi, kata dia, tidak ada istilah prosesnya lambat.
"Cepat kok. Diproses tiap 2 jam mulai dari jam 10, 12, 14, dan 16. Memang kalau transaksinya lewat dari jam 16, uangnya baru bisa sampai besok karena sistem sudah tutup," ujar Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs.
Selain itu, Peter mengaku, menggunakan sistem kliring dinilainya lebih menguntungkan masyarakat karena hanya dikenakan biaya murah.
ITU BERLAKU HANYA UNTUK TRANSFER ANTAR BANK
TRANSFER DALAM BANK YANG SAMA TIDAK ADA PERUBAHAN