Untuk Setiap Topic yang di buat di Board Laporan Penipuan dan Kejahatan di haruskan mencantumkan kronologinya secara gamblang dan mudah dimengerti tanpa adanya kata2 menuduh karena untuk melakukan tuduhan butuh proses mulai dari penyidikan sampai dengan peradilan dalam artian hanya Hakim yang boleh melakukan tuduhan tersebut berdasar fakta-fakta pengadilan.
Setiap Post yang di lakukan di board tersebut mempunyai nilai hukum (subyek dan obyek hukum)
Mohon di benahi agar tidak menimbulkan kebencian
Terima Kasih.