Hari ini berlaku .... bagaimana kondisi di lapangan ... para dealer sudah mulai membuat edaran / surat perjanjian antara outlet dan dealer, dealer menggunakan patokan surat edaran BRTI no 159/BRTI/V/2015 (yg isinya apa blm tau bentu edarannya) dan peraturan mekominfo No 23/M.KOMINFO/10/2005 (ini juga belum tau isinya)
ini salah satu cuplikan dari isi surat yang harus di tandatangani oleh otlet ber materai 6000
isi pointnya
1.Saya bersedia dan mengetahui kewajiban saya untuk mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan pendaftaran data pengguna pada saat menjual kartu perdana pra bayar XL dan Axis secara sah dan benar
2.Saya akan menggunakan data identitas diri yang sah sesuai dengan identitas resmi yaitu KTP, SIM, NPWP, Paspor atau Kartu pelajar pelanggan
3.Saya tidak akan menggunakan identitas milik orang lain (termasuk milik pengelola outlet) atau data diri palsu atau tidak sah untuk melakukan registrasi kartu perdana Pra Bayar XL dan Axis yang di beli oleh pengguna
4.Jika saya melakukan pelanggaran terhadap penryataan diatas, maka saya bersedia untuk melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT XL Axiata TBK, ("XL") melalui distributar/dealer yang ditunjuk oleh XL dan telah bekerjasama selama ini dengan saya, dan saya bertanggungjawab dan membebaskan XL dari segala sanksi, claim, gugatan maupun tuntutan hukum dari pihak manapun yang mungkin timbul sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Demikian surat peryataan ini ditantandatangani pada tanggal sebagaimana disebutkan diatas
yang membuat penyataan.
matererai 6000
-------------------
pemilik outlet