Tahun Depan, Ditjen Pajak Mulai Intip Data Nasabah BankYuli Yanna Fauzie, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 20:09 WIB
Tahun Depan, Ditjen Pajak Mulai Intip Data Nasabah Bank Pemerintah melalui Ditjen Pajak akan menggunakan kewenangan mengintip data nasabah bank untuk menggenjot penerimaan pajak mulai tahun depan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggunakan senjata baru berupa kewenangan mengintai data nasabah bank guna menggenjot penerimaan 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan mulai 2019 mendatang, mengintip data nasabah bank sudah bisa dilakukan karena Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Informastion/AEoI) sudah berlaku.
Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan.
Dari catatan transaksi tersebut, DJP bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Bila nantinya dari proses pertukaran data terdapat ketidakselarasan antara transaksi yang dilakukan masyarakat dengan kewajiban pajak yang mereka lakukan, DJP tak segan untuk langsung menjatuhkan sanksi denda.
"Terus terang itu menjadi modal utama dan akan berdampak signifikan 2019 mendatang, pemanfaatan data akan menjadi strong driver bagi kami untuk menghimpun penerimaan pajak," katanya, Kamis (23/8).
Lihat juga: Penerimaan Pajak Baru 53,41%, Potensi Meleset dari Target
Meskipun mempunyai senjata baru tersebut, Robert memastikan bahwa DJP tak akan serampangan dalam memungut pajak ke masyarakat.
Untuk memastikan ada unsur pelanggaran pajak, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan meningkatkan mutu pemeriksaan, dengan benar-benar menyeleksi siapa yang diperiksa untuk memastikan mana yang berisiko tinggi. Jadi kami pastikan ada kriteria yang jelas dan sesuai standar," katanya.
Robert mengatakan bahwa selain memanfaatkan pertukaran data tersebut, agar penerimaan perpajakan 2019 moncer DJP juga akan memaksimalkan kebijakan pemotongan tarif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ia yakin penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan menarik pelaku UMKM dalam membayar pajak.
Cara lain, memperkuat pelayanan administrasi, misalnya mempermudah proses registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga memudahkan pemberian pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).
Lihat juga: Ada Kelebihan Bayar Pajak Hingga Rp2,8 Triliun
Selain itu, pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Kami akan membuat satu direktorat khusus yang akan mengelola data," katanya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dari sisi direktoratnya, upaya menggenjot penerimaan negara akan dilakukan dengan memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan menggencarkan pemberantasannya.
Heru mengatakan bahwa selama ini peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang sering menggerogoti penerimaan cukai.
Heru mengatakan bahwa hasil survei lembaganya menunjukkan bahwa jika dilakukan, pengetatan dan penindakan peredaran rokok ilegal bisa mengamankan penerimaan negara sampai dengan Rp1,49-Rp1,52 triliun.
Selain rokok, Heru mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggenjot penerimaan cukai dari minuman keras.
DJBC juga akan melakukan perluasan cukai. Rencananya barang yang akan dikenakan cukai baru adalah plastik.
Lihat juga: Tahun Depan, Pemerintah Pungut Tarif Berlapis Cukai Plastik
Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah untuk cukai plastik.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2019 mendatang menargetkan penerimaan negara sebesar Rp2.142,5 triliun, meningkat 13 persen dari target APBN 2018 yang hanya Rp1.894.
Dari target tersebut, kontribusi penerimaan perpajakan ditargetkan bisa mencapai Rp1.781 triliun, tumbuh 10,06 persen dari target tahun ini yang hanya Rp1.618,1 triliun. (agt/bir)