HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-
LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA
SATU KANTOR ".
Fatwa MUI ini tlah menimbulkan
perdebatan yg sngat sengit antara
yg pro dan kontra.
Bahkan byak pihak yg menytakan
bhwa MUI tlah gegabah mengmbil
kputsan. Utk m'cari tahu alsan MUI
mengeluarkan fatwa tsbt, maka
wartawan mewawancarai sekretaris
umum MUI.
Ini isi wawancara tersebut :
Wartawan : "Pak, bgmn MUI bs mengeluarkan fatwa haram utk menikahi
teman satu kantor..?
MUI : " ya Emang haram laah....., menikahi
satu wanita aja berat, apa lagi satu
kantor.... Please deh.... Wartawan Jgn
giillaaaa doong..!
sumber facebook