modusnya apa pak kalo boleh tahu???
Begini ya Gan "
Modus Operandi"-nya, menurut penuturan si pemberi kredit dan juga para korban lainnya kepada ane dan juga termasuk berdasarkan pengalamannya ane kepada tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” beserta komplotannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa transaksi kredit yang berupa Kwitansi Bermaterai Rp. 6.000,- itu yang untuk pembelian
Netbook Acer Aspire One D257 dengan nilai Rp. 3.450.000,- memang ditanda-tangani oleh putra kedua dari tersangka utama (“
Albert Jufrison Willy”) yang telah berusia 17 tahun, karena memang Netbook itu adalah diserah-terimakan kepada putra kedua dari tersangka utama tersebut atas permintaan tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” sendiri kepada si pemberi kredit dengan dalih bahwa yang akan menggunakan Netbook itu adalah si “
Albert Jufrison Willy”.
- Bahwa ada pula kasus penggelapan yang berupa peminjaman
Tablet Acer Iconia Tab A500 kepada putra sulung dari tersangka utama (“
Eric Jufrison Willy”) lalu kemudian ikut dibawa kabur oleh mereka berempat.
- Bahwa transaksi pembelian
Rokok puluhan pack & bal yang mencapai nilai sekitar Tujuh Puluh Juta Rupiah dengan cara utang kepada dua orang korban lainnya, masing-masing adalah pemilik kios meracangan di Pasar Ruteng dan pemilik toko meracangan di kompleks pertokoan Ruteng adalah karena pada awalnya pembayarannya selalu lancar dan tidak pernah bermasalah, sehingga mereka pun memberanikan diri memberikan utang yang lebih besar lagi nilainya kepada tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy”.
- Bahwa ada beberapa korban yang dimintai bantuan guna peminjaman
Uang Tunai yang totalnya mencapai nilai di atas Seratus Lima Puluh Juta Rupiah oleh tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” sendiri dan ada alat bukti berupa beberapa lembar Kwitansi Bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda-tangani sendiri oleh tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” bahkan ada dua di antaranya juga di Cap Jempol oleh tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy”.
- Bahwa ada juga korban lainnya yang dimintai bantuan guna peminjaman
Uang Tunai oleh tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” sendiri yang mencapai nilai sekitar Lima Belas Juta Rupiah dengan jaminan BPKB sepeda motor matic-nya namun rupanya belakangan baru diketahui bahwa ternyata nilai pinjamannya tidak sesuai dengan harga bekas sepeda motor matic itu.
- Bahwa ada seorang korban yang adalah Tukang Potong Hewan yang penipuannya adalah berupa
Daging Hewan yang dibeli secara utang guna keperluan restaurant milik tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” sehari-hari dengan nilai mencapai mencapai nilai sekitar Sepuluh Juta Rupiah.
- Bahwa ada yang berupa
Kredit barang-barang
Elektronik oleh tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” sendiri seperti LED TV, Playstation, Kulkas untuk Display Minuman, Kulkas Satu Pintu, Kulkas Freezer & Mesin Cuci Pengering yang mencapai nilai sekitar Sepuluh Juta Rupiah.
- Bahwa ada seorang bapak guru SMU yang tengah mengajar di kelas, kemudian tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” menelponnya dan memaksanya buat meminjamkan
Uang Tunai sejumlah Lima Belas Juta Rupiah, sehingga bapak guru itu terpaksa harus meminjam kepada rekan-rekan sesama guru di sekolahan tempatnya mengajar itu untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy” di halaman sekolah.
- Bahwa yang lebih tragis lagi adalah
Uang Tunai titipan pembantunya sendiri pun (hasil kerjanya sebagai TKW di luar negeri) yang dititipkan pada tersangka utama, “
Angga Jufrison Willy”, turut digelapkannya pula.
Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya diharapkan untuk segera melaporkannya ke Polsek terdekat.
Sekian & sebelumnya kami menyampaikan terima-kasih banyak atas waktu yang telah diluangkan, perhatian, bantuan serta kerjasama dari rekan-rekan “
Forum Orisinil” sekalian.