Forum Orisinil
Kategori Umum => Diskusi Umum => Topic started by: aviva arifin on February 24, 2014, 09:46:48 PM
-
Pedagang Online Harus Daftar di Kemdag
KOMPAS.com - Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.
UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.
Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.
Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.
Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Perdagangan tidak sah
Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya, dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang sudah di tangannya.
Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.
Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.
Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan usaha mereka.
“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.
Tentu, pemerintah tak berhenti pada cap perdagangan tidak sah saja. Sanksi yang lebih tegas harus ada. Nah, Seperti apa, sih, rancangan pemerintah untuk menciptakan iklim ecommerce yang konon bakal lebih baik ini?
Sumber (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan)
Bagaimana dengan server pulsa?, semoga ada sinyalemen positif ketika telah mendaftar. Meskipun nanti pada akhirnya kena pajak, yang penting memiliki hak jual beli bebas monopoli cluster, karena merupakan usaha yang sah dilindungi Undang - Undang.
Rakyat hanya dapat berharap, tidak bisa berbuat ;)
-
semoga UU yang baru membawa iklim sejuk bagi server pulsa yang akhir2 ini semakin dikebiri oleh aturan cluster operator...
-
semoga UU yang baru membawa iklim sejuk bagi server pulsa yang akhir2 ini semakin dikebiri oleh aturan cluster operator...
aamiin.....
-
semoga cara register mudah dan tidak repot
-
semoga aja bos dan kita2 harus ada npwp klu mau ikut berdagang online
-
semoga cara register mudah dan tidak repot
setubuh,,.,.eh setuju..
Amiiinn
-
semoga cara register mudah dan tidak repot
yang penting sih ini bos
::)
-
menyimak dulu kang, sambil menunggu perkembangannya. semoga yang terbaik buat pengusaha server pulsa :)
-
kalo taro lokasi hosting di luar indonesia artinya diluar daerah pabean kemungkinan gak bakal kena pajak :P
-
Sedihnya kalo peraturan dan undang2 itu prakteknya hanya berlaku bagi orang2 kecil,......... :'( :'( :'(
Tapi mudah2an tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan memberi perlindungan kepada rakyatnya, serta perjuangan para wakil kita di dewan dan juga harapan kita semua para serpul cepat terwujud,... terutama masalah clusterisasi,... :)
-
kalau ini peraturan dilaksanakan pastinya agak sedikit susah karena pedangan online di indonesia banyak sekali dan tentunya akan menjadi sebuah hal yang sulit untuk melaksanakannya.
-
kalau ini peraturan dilaksanakan pastinya agak sedikit susah karena pedangan online di indonesia banyak sekali dan tentunya akan menjadi sebuah hal yang sulit untuk melaksanakannya.
siapa bilang susah yg bakal dicekal ya pusatnya bos yg menampung iklan/web pedagang online liar.
-
Cuma ingat kata teman dulu
"Ngurus Warung-warung yg nyata aja ngak beres, Apalagi ngurus warung dunia maya"
Kalau ngak salah ini sudah di gagas 3 tahun lalu. (waktu itu saya belum kenal OtomaX)
yang website develop pasti tau
-
Menurut informasi:
Perdagangan lwt jalur Online per tahun mencapai 100T
dan LOLOS dari pajak..
itulah alasan 'beliau-beliau' diatas sana
::) ::)
-
makanya bayar pajak......
kasihan,,.. tikus2nya pd kelaparan...
-
Menurut informasi:
Perdagangan lwt jalur Online per tahun mencapai 100T
dan LOLOS dari pajak..
itulah alasan 'beliau-beliau' diatas sana
::) ::)
klo dgn yg berbadan hukum gmn y?
byr pajak gag ya..??:D
-
NO COMENT LAH lanjut ;D ;D ;D
-
NO COMENT LAH lanjut ;D ;D ;D
cukup mlototin saja pakai kacamata 8)