Xl vs server player
pihak XL sekarang menerapakan kebijakan yang merugikan konsumen dan para pemain pulsa (SERVER PLAYER).STOK XL TERBATAS, HARGA XL NAIK.
itulah yang dirasakan saat ini.
info ini saya dapat langsung dari owner dealer autorhized XL :
Beberapa kebijakan XL yang akan dan sudah diterapkan :
1. Untuk transaksi d2 ke konsumen akan berdasarkan bts yg terdapat di HP chip d2 dan HP konsumen.
Cth: saya beli pulsa dan bts yg tercantum di HP saya yaitu BOGOR2 maka saya harus beli Pulsanya di area bts BOGOR2. ketika HP d2 berada di bts BOGOR3 dan akan mengisi NO saya yg berada di bts BOGOR2 maka pulsa tidak bisa diisi.
2. Untuk Chip D2 yang melewati area cluster dari dealer yg mengeluarkan chip itu maka akan hilang sinyal dan tidak bisa melakukan transaksi.
Sudah ada beberapa yg kena seperti itu ..
3. Dari pihak XL sendiri sudah menyatakan perang terbuka untuk para pemain server dengan menekan pihak dealernya untuk menjual kepada pemain server hanya max. 10 % dari PO. Dengan akan diberlakukannya point 1diatas tidak tertutup kemungkinan pemain server tidak bisa berjualan produk XL
sumber:
http://forum.djawir.com/server-pulsa...-server-37038/kenapa harus musuhin server pulsa,toh mereka besar juga karena server pulsa!!!lihat saja sekarang yg jual pulsa bukan hanya counter hp.anak sekolah dan pegawai kantoran juga jual pulsa yg berasal dr multi operator.skr ini pelanggan XL kesulitan mendapatkan pulsa,dan adapun harga nya mahalllllll
Kebijakan yang akan dikeluarkan XL ini kemungkinan akan berjalan lama (bisa setahun bahkan bisa lebih), apa yang akan membuat sulit bisnis server akan “mereka” lakukan dan akan memakan korban (bisa bangkrut atau transaksinya menurun) walaupun hasil akhir saya yakin server bisa menang.
Bisnis servernya akan tetap ada namun akan ada pemain yang transaksinya menurun bahkan bangkrut karena kesulitan menghadapi kendala yang muncul akibat kebijakan dan “penyerangan” yang dikeluarkan oleh Operator.
Saat ini indikasi yang paling ketara mereka ingin menaikan penjualan ke Retail TAPI belum berani melepas Server, banyak cara yang sudah dilakukan dan “akan dilakukan” salah satunya menambah kanvaser untuk meningkatkan penjualan ke RO sisa barang yang tidak terserap RO dilepas ke Server. Sehingga
komposisnya penjualan ke RO terus meningkat dan penjualan ke Server terus menurun namun penjualan total tidak menurun. Cara yang sangat licik!
Inti pointnya adalah akan muncul terus upaya agar bisnis server pulsa ini tidak berkembang!
Apa yang Anda rasakan jika bisnis Anda ditekan oleh perusahaan besar agar tidak bisa berkembang? Inikah Indonesia?
Spoiler for LANDASAN HUKUM :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara republic Indonesia No. 3821 )
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Spoiler for FAKTA DILAPANGAN :
Ditinjau dari segi hukum konsumsi, kita sudah didiskriminasi oleh pihak XL, dan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen pun juga pihak XL telah melanggar hukum perdagangan bebas.
Sekarang kalo dilihat dari dampak nya, dengan server tidak menjual stok XL maka pendapatan konsumen (retail) juga akan berkurang, sedangkan kebutuhan mereka sehari2 tetap, kalo sudah antara pemasukan dan pemenuhan kebutuhan mereka tidak seimbang, apa yang akan terjadi??bisa2 mereka mencari jalan lain .. seperti merampok, copet dll..
Seharusnya kita sebagai konsumen, harus bertindak cepat dalam hal ini, contoh paling konkrit dan harus segera direalisasi adalah mengadukannya ke Badan Perlindungan Konsumen. karena ini udah murni DISKRIMINASI kebijakan pun juga pelanggaran Undang2 pasar bebas yg baru aja ditetapkan oleh negara.
Sekarang Landasan hukum ada, payung hukum ada, UUD 1945 juga mengatur.
ngapain kita takut dan berpikir 2 kali ??
sebaik nya kita harus bergerak cepat ..
yang membuat kita lemah itu krn kita tak mau bersatu...
DAN KEKUATAN KITA ITU AKAN NAMPAK SETELAH KITA MAU BESATU...!!!
rawe2 rantas... XL harus ditumpas...
SAY NO TO XL
HIDUP SERVER
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8756369http://javakios.com/read/hasil-pertemuan-musyawarah-rutin-aspindo-semarang-tgl-8-juni-2011/