segala sesuatu apapun yg di amanahkan kepada kita, kita tdk berhak mengambil alih atau mengusahakan (dipakai usaha) dalam bentuk apapun, krn itu bukan hak kita dan masih tetap milik yg punya barang, apalagi itu jelas pemilik barangnya, walaupun yg punya terlibat masalah, saran kami di simpan aja dan mungkin suatu saat yg punya datang menagih.....maka anda wajib mengembalikannya.
Kalo toh pun dia terlibat masalah, maka yg berhak memutuskan uang tersebut bukan individu2, serahakan ke penguasa (hakim) itu lebih selamat, krn dr pada anda tergelincir di api neraka krn sebab kita tdk tahu ilmunya, sedikit saran yg mudah2an membantu...