Forum Orisinil
Kategori Umum => Diskusi Umum => Topic started by: SSDKI on March 22, 2014, 08:37:34 AM
-
selamat pagi om om.
pagi ini ada berita yang rada membingung kan.
dapet PM dari salah satu orang yg isinya kaya di bawah.
gmn menerut om om?
[attachment deleted by admin]
-
selamat pagi om om.
pagi ini ada berita yang rada membingung kan.
dapet PM dari salah satu orang yg isinya kaya di bawah.
gmn menerut om om?
ane cuma bisa menunggu kepastian bos...
-
wah apa itu.............
-
karena bisnisnya sudah terlalu besar dan menonjol.. coba kalo nggak menonjol.. ya..................... ;D
-
selamat pagi om om.
pagi ini ada berita yang rada membingung kan.
dapet PM dari salah satu orang yg isinya kaya di bawah.
gmn menerut om om?
Masuk kategori LKD (Layanan Keuangan Digital) atau E-Money atau E-Wallet, memang harus punya izin dari OJK dan BI dan pelaksanaannya pun di bawah pengawasan instansi tersebut. LKD tidak ada bunga ataupun bagi hasil, ia adalah alat ganti uang Tunai (Uang Elektronik) yang dapat digunakan layaknya uang Tunai.
Bagaimana dengan server pulsa? ya sebenarnya kalau dipikir dengan pikiran jernih memang masuk kategori ini. Uang Fisik yang kemudian dirupakan Uang Elektronik (di server pulsa dikenal dengan nama saldo, atau deposit (bukan deposito yang dikenal diistilah perbankan)) yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian (pulsa, voucher game, token PLN Prabayar) dan pembayaran (listrik paskabayar, PDAM dan lain lain) serta tanpa ada pemberian bagi hasil.
Meski begitu ada sedikit perbedaan, yakni disisi LKD dari khitohnya diperuntukkan bagi konsumen akhir (end user), sementara server pulsa lazimnya diperuntukkan untuk para agen buat dijual kembali ke konsumen akhir (end user).
-
Menilik kata kata di atas sendiri..
sepertinya berbau Promosi..
ini Lho kami yg terbaik ada ijin dari BI dst dst..
Kalau cuma bisnis 'ecek-ecek' saya rasa belum memerlukan ijin dari BI
coba anda lihat websitenya VSI yg menjanjikan hadiah 'WAH' pasti saja membuat gempar pemerintah..
(jadi ingat server pulsa Bowo Jenggot Wonosobo yg juga menjanjikan wah.. akhirnya.......)
BI saja juga melarang Koperasi/ BMT menerima DEPOSIT yg sifatnya seperti BPR atau Bank, karena yg diijinkan menerima DEPOSIT
adalah BPR/BANK yg dijamin oleh LPS
Jadi kalau cuma server pulsa lalu ijin BI hanya untuk menerima titipan saldo dr rs
yang kadang cuma orang nitip 50rb - 1 jt untuk Jualan pulsa dan kita TIDAK memberikan Bunga/bagi hasil
itu belum termasuk DEPOSIT dalam artian BI.
Optimis sajalah
Konsentrasi saja ke urusan Stok menyetok biar server gak 'macet'
peace
-
Menilik kata kata di atas sendiri..
sepertinya berbau Promosi..
ini Lho kami yg terbaik ada ijin dari BI dst dst..
Kalau cuma bisnis 'ecek-ecek' saya rasa belum memerlukan ijin dari BI
coba anda lihat websitenya VSI yg menjanjikan hadiah 'WAH' pasti saja membuat gempar pemerintah..
(jadi ingat server pulsa Bowo Jenggot Wonosobo yg juga menjanjikan wah.. akhirnya.......)
BI saja juga melarang Koperasi/ BMT menerima DEPOSIT yg sifatnya seperti BPR atau Bank, karena yg diijinkan menerima DEPOSIT
adalah BPR/BANK yg dijamin oleh LPS
Jadi kalau cuma server pulsa lalu ijin BI hanya untuk menerima titipan saldo dr rs
yang kadang cuma orang nitip 50rb - 1 jt untuk Jualan pulsa dan kita TIDAK memberikan Bunga/bagi hasil
itu belum termasuk DEPOSIT dalam artian BI.
Optimis sajalah
Konsentrasi saja ke urusan Stok menyetok biar server gak 'macet'
peace
INSYA ALLAH AKAN SELALU ADA JALAN
-
Menilik kata kata di atas sendiri..
sepertinya berbau Promosi..
ini Lho kami yg terbaik ada ijin dari BI dst dst..
Kalau cuma bisnis 'ecek-ecek' saya rasa belum memerlukan ijin dari BI
coba anda lihat websitenya VSI yg menjanjikan hadiah 'WAH' pasti saja membuat gempar pemerintah..
(jadi ingat server pulsa Bowo Jenggot Wonosobo yg juga menjanjikan wah.. akhirnya.......)
BI saja juga melarang Koperasi/ BMT menerima DEPOSIT yg sifatnya seperti BPR atau Bank, karena yg diijinkan menerima DEPOSIT
adalah BPR/BANK yg dijamin oleh LPS
Jadi kalau cuma server pulsa lalu ijin BI hanya untuk menerima titipan saldo dr rs
yang kadang cuma orang nitip 50rb - 1 jt untuk Jualan pulsa dan kita TIDAK memberikan Bunga/bagi hasil
itu belum termasuk DEPOSIT dalam artian BI.
Optimis sajalah
Konsentrasi saja ke urusan Stok menyetok biar server gak 'macet'
peace
Masuk kategori LKD (Layanan Keuangan Digital) atau E-Money atau E-Wallet, memang harus punya izin dari OJK dan BI dan pelaksanaannya pun di bawah pengawasan instansi tersebut. LKD tidak ada bunga ataupun bagi hasil, ia adalah alat ganti uang Tunai (Uang Elektronik) yang dapat digunakan layaknya uang Tunai.
Bagaimana dengan server pulsa? ya sebenarnya kalau dipikir dengan pikiran jernih memang masuk kategori ini. Uang Fisik yang kemudian dirupakan Uang Elektronik (di server pulsa dikenal dengan nama saldo, atau deposit (bukan deposito yang dikenal diistilah perbankan)) yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian (pulsa, voucher game, token PLN Prabayar) dan pembayaran (listrik paskabayar, PDAM dan lain lain) serta tanpa ada pemberian bagi hasil.
Meski begitu ada sedikit perbedaan, yakni disisi LKD dari khitohnya diperuntukkan bagi konsumen akhir (end user), sementara server pulsa lazimnya diperuntukkan untuk para agen buat dijual kembali ke konsumen akhir (end user).
mksh om om pencerahannya.
jadi tambah luas wawasannya :)