selamat pagi om om.
pagi ini ada berita yang rada membingung kan.
dapet PM dari salah satu orang yg isinya kaya di bawah.
gmn menerut om om?
Masuk kategori LKD (Layanan Keuangan Digital) atau E-Money atau E-Wallet, memang harus punya izin dari OJK dan BI dan pelaksanaannya pun di bawah pengawasan instansi tersebut. LKD tidak ada bunga ataupun bagi hasil, ia adalah alat ganti uang Tunai (Uang Elektronik) yang dapat digunakan layaknya uang Tunai.
Bagaimana dengan server pulsa? ya sebenarnya kalau dipikir dengan pikiran jernih memang masuk kategori ini. Uang Fisik yang kemudian dirupakan Uang Elektronik (di server pulsa dikenal dengan nama saldo, atau deposit (bukan deposito yang dikenal diistilah perbankan)) yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian (pulsa, voucher game, token PLN Prabayar) dan pembayaran (listrik paskabayar, PDAM dan lain lain) serta tanpa ada pemberian bagi hasil.
Meski begitu ada sedikit perbedaan, yakni disisi LKD dari khitohnya diperuntukkan bagi konsumen akhir (end user), sementara server pulsa lazimnya diperuntukkan untuk para agen buat dijual kembali ke konsumen akhir (end user).