Senin, 03/10/2011 11:46 WIB
UKM Beromset Rp 300 Juta-Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 0,5%-2%
*Herdaru Purnomo* - detikFinance
*
*
*Jakarta* - Pemerintah akhirnya telah mengambil keputusan untuk membebankan
pajak penghasilan (PPh) bagi industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mulai
tahun depan. Hal ini mengacu kepada klausul Undang-Undang Pajak bahwa setiap
warga negara tak terkecuali harus membayar pajak.
"Pada dasarnya ini tentang UU pajak bahwa setiap warga negara harus membayar
pajak. Jadi kalau ada bebas 100% itu tidak bisa. Jadi UKM ya pajaknya
dikenakan tapi diminimalkan sekali," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Syarif
Hasan di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin
(3/10/2011).
Pajak bagi UKM akan dibebankan hingga 2% tergantung dari pendapatan mereka.
Menurut Syarif, pajak yang akan dibebankan kepada UKM nantinya akan
tergantung dari pendapatan dimana hingga Rp 300 juta per tahun akan
dibebankan pajak sebesar 0,5% dan Rp 4,8 miliar per tahun akan kena pajak
2%.
"Ini masih kita bahas lagi, mudah-mudahan bisa final secepatnya," katanya.
Dikatakan Syarif, hingga 2011 ini pemerintah belum akan membebankan pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk sosialisai dan semacam kemudahan yang diberikan
kepada UKM terlebih dahulu.
"Jelas kita memberikan kemudahan dulu bagi pelaku usaha UKM. Itu semangatnya
dulu dan nantinya berlakun mulai 2012," tegasnya.
Berdasarkan pembicaraan terakhir dengan Menteri Keuangan, Syarif mengakui
memang sempat ada rencana beban pajak sebesar 3% namun terjadi devaluasi
alias pengurangan nilai menjadi 2%.
"Ini juga akan dibicarakan lebih lanjut. Tapi berdasarkan pembicaraan
terakhir itu 2%. Dan yang jelas UKM itu harus bayar pajak, ngga boleh nol,"
pungkasnya.
Pemerintah memang berencana akan mengenakan pajak sebesar 0,5% untuk usaha
mikro dan 3% untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk pelaksanaan
kewajiban negara dalam membayar pajak.
Rencana awalnya pengenaan ini bagi usaha yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp
4,8 miliar per tahun. Di luar dari itu, maka akan dikenakan pajak 25%. Untuk
usaha mikro, 0,5% tersebut adalah untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sementara,
untuk UKM 3 % itu berupa PPh 2% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan
dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan
pajak untuk usaha mikro dan UKM.