Poll

Anda Mau Dikenakan Pajak.

Tidak Mau
3 (75%)
Mau
1 (25%)
Ragu2
0 (0%)
Mau dan Tidak
0 (0%)

Total Members Voted: 4

Author Topic: sensus pajak merajalela sep'2011  (Read 4122 times)

SAHABATSEJATI

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 446
sensus pajak merajalela sep'2011
« on: October 01, 2011, 04:36:04 PM »
Jangan asal jawab, lebih baik bilang tidak tahu dan jangan memberikan copy data karena sensus hanya jawab pertanyaan
Simak ya :
Sensus Pajak ini akan di mulai tgl 30 September 2011 s.d 31 Desember 2012 secara nasional dan bertahap, just share beberapa informasi saja....jika " sensus pajak " dilakukan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian penuh yaitu, sbb :
1. Ada " Surat Tugas " yang resmi dari KPP setempat
2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang :
    - Satu orang dari pihak Dirjen Pajak
    - Satu orang dari pihak ekternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN pajak
3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi
4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak....
5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll
6. Bila tidak mengerti sebaiknya tidak menjawab...               
7.Jangan sekali-kali memberikan dokumen apapun termasuk foto copy annya.                           8.Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya " baru di tandatangani.

Demikianlah, semoga bisa membantu.....^_^.... dan moment ini tidak disalahgunakan oleh okmun-oknum yang tidak bertanggungjawab yang bukan dari pihak Dirjen Pajak.

Bila membantu mohon di share
Bila kurang mohon ditambah
Bila salah mohon koreksi
Otomax_Standar 3.1.4


OID: CihRlWAlng_2eKiy6hWYch2RN5xcQiHwFPRnPg

armada

  • User OtomaX
  • Full Member
  • ***
  • Posts: 624
Re: sensus pajak merajalela sep'2011
« Reply #1 on: October 02, 2011, 11:39:42 AM »
terkenang dulu lagi saya masih sekolah toko milik orang tua di santroni petugas pajak  jam 11 malam juga masih di  santroni....  ;D ;D ;D ;D
yang ane tahu yang mahal itu bukan besar jumlah pajak yang harus dibayar.. hanya jasa konsultannya saja yang 10x lipat dari besar pajak... (pajak paling hanya 35rb s/d 100rb jasa konsultannya yang bisa mencapai 1jt) wkwk
Otomax Adv OID: CihYAw9ekA_Hp3hpm2SPYuYutijIJ3yPw

berusaha terus untuk maju dengan niat yang baik mencapai hasil akhir yang terbaik....

SAHABATSEJATI

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 446
Re: sensus pajak merajalela sep'2011
« Reply #2 on: October 02, 2011, 12:52:26 PM »
terkenang dulu lagi saya masih sekolah toko milik orang tua di santroni petugas pajak  jam 11 malam juga masih di  santroni....  ;D ;D ;D ;D
yang ane tahu yang mahal itu bukan besar jumlah pajak yang harus dibayar.. hanya jasa konsultannya saja yang 10x lipat dari besar pajak... (pajak paling hanya 35rb s/d 100rb jasa konsultannya yang bisa mencapai 1jt) wkwk
IYA BOS Klu u/kita ndak tahu hukum pajak bisa diaupusi petugas pajak bos.
Otomax_Standar 3.1.4


OID: CihRlWAlng_2eKiy6hWYch2RN5xcQiHwFPRnPg

Gading Reload

  • User OtomaX --
  • Newbie
  • *
  • Posts: 49
  • Reach The Top
Re: sensus pajak merajalela sep'2011
« Reply #3 on: October 02, 2011, 09:25:02 PM »
terkenang dulu lagi saya masih sekolah toko milik orang tua di santroni petugas pajak  jam 11 malam juga masih di  santroni....  ;D ;D ;D ;D
yang ane tahu yang mahal itu bukan besar jumlah pajak yang harus dibayar.. hanya jasa konsultannya saja yang 10x lipat dari besar pajak... (pajak paling hanya 35rb s/d 100rb jasa konsultannya yang bisa mencapai 1jt) wkwk
betul tu broo, jasa konsultannya emang mahal kadang nggak sebanding dengan pajaknya, kalo bisa minta tolong sama temen/sodara yang ngerti pajak,....untung abang ane konsultan pajak jadi gratis...wkwkwkwk ;D ;D
OTOMAX ADVANCE
2262444880dd827d69e2eed6b7fb87
WINNING IS NOT EVERYTHING BUT TRYING TO WIN IS EVERYTHING

SAHABATSEJATI

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 446
Re: sensus pajak merajalela sep'2011
« Reply #4 on: October 04, 2011, 08:40:36 AM »
Senin, 03/10/2011 11:46 WIB
UKM Beromset Rp 300 Juta-Rp 4,8 Miliar Kena Pajak 0,5%-2%
*Herdaru Purnomo* - detikFinance
*
*
*Jakarta* - Pemerintah akhirnya telah mengambil keputusan untuk membebankan
pajak penghasilan (PPh) bagi industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mulai
tahun depan. Hal ini mengacu kepada klausul Undang-Undang Pajak bahwa setiap
warga negara tak terkecuali harus membayar pajak.

"Pada dasarnya ini tentang UU pajak bahwa setiap warga negara harus membayar
pajak. Jadi kalau ada bebas 100% itu tidak bisa. Jadi UKM ya pajaknya
dikenakan tapi diminimalkan sekali," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Syarif
Hasan di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin
(3/10/2011).

Pajak bagi UKM akan dibebankan hingga 2% tergantung dari pendapatan mereka.
Menurut Syarif, pajak yang akan dibebankan kepada UKM nantinya akan
tergantung dari pendapatan dimana hingga Rp 300 juta per tahun akan
dibebankan pajak sebesar 0,5% dan Rp 4,8 miliar per tahun akan kena pajak
2%.

"Ini masih kita bahas lagi, mudah-mudahan bisa final secepatnya," katanya.

Dikatakan Syarif, hingga 2011 ini pemerintah belum akan membebankan pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk sosialisai dan semacam kemudahan yang diberikan
kepada UKM terlebih dahulu.

"Jelas kita memberikan kemudahan dulu bagi pelaku usaha UKM. Itu semangatnya
dulu dan nantinya berlakun mulai 2012," tegasnya.

Berdasarkan pembicaraan terakhir dengan Menteri Keuangan, Syarif mengakui
memang sempat ada rencana beban pajak sebesar 3% namun terjadi devaluasi
alias pengurangan nilai menjadi 2%.

"Ini juga akan dibicarakan lebih lanjut. Tapi berdasarkan pembicaraan
terakhir itu 2%. Dan yang jelas UKM itu harus bayar pajak, ngga boleh nol,"
pungkasnya.

Pemerintah memang berencana akan mengenakan pajak sebesar 0,5% untuk usaha
mikro dan 3% untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk pelaksanaan
kewajiban negara dalam membayar pajak.

Rencana awalnya pengenaan ini bagi usaha yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp
4,8 miliar per tahun. Di luar dari itu, maka akan dikenakan pajak 25%. Untuk
usaha mikro, 0,5% tersebut adalah untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sementara,
untuk UKM 3 % itu berupa PPh 2% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan
dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan
pajak untuk usaha mikro dan UKM.
Otomax_Standar 3.1.4


OID: CihRlWAlng_2eKiy6hWYch2RN5xcQiHwFPRnPg