Author Topic: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta  (Read 4810 times)

kangibnu

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 178
  • Amalkan ilmu dgn menulis dan mengajarkannya
    • http://zull-pulsa.com
Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« on: March 18, 2015, 04:05:53 PM »
>>Si Unyil:  Bagaimana dengan Perjanjian Lisensi yang saya buat apakah mempunyai kekuatan hukum?

++Pak Ogah:

Merujuk dari pengertian Hak Cipta hasil karya/cipta anda sudah mempunyai kekuatan hukum asal sudah di wujudkan dalam bentuk nyata.
akan tetapi, Untuk License Agreement
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka
suatu Perjanjian Lisensi/License Agreement wajib dicatatkan pada DirJen HKI yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika Perjanjian Lisensi/License Agreement tidak
dicatatkan, maka Perjanjian Lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.


NAH kawan2 apakah Perjanjian Lisensi SOFTWARE  OTOMAX itu SUDAH dicatatkan pada DirJen HKI....?

Mohon Koreksi jika salah..
Versi : Advance (ASELI ) OID : CihSAyWmzQ_rahasia
Alamat: JL Prabu Loro Kel.Bakungan Kec.Glagah Kab.Banyuwangi -JATIM - HP/ WA : 0812525 2497 PIN BB:D363A8CA http://zull-pulsa.com - Inet: XL , Indosat
PPOB Pasca, PDAM - H2H Tsell NAS , XL NAS, ISAT, Konsultasi software pendukung

KOSMAWARSHARON

  • User OtomaX --
  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 202
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #1 on: March 18, 2015, 04:19:30 PM »
paling sudah bos gimana tidak klu dia minta iuran tahunan. ;D ;D ;D ;D ;D
Otomax Lite Versi 3.4.4
OID:

M.A.M

  • Reseller OtomaX
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 2,136
  • The Partner
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #2 on: March 18, 2015, 05:30:28 PM »
Menambahkan:

Mungkin maksudnya HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) bukan HKI. Kalau HKI itu dirjen apa ya?  ???

Maaf kalau saya salah....

Telegram: @mam_service


kangibnu

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 178
  • Amalkan ilmu dgn menulis dan mengajarkannya
    • http://zull-pulsa.com
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #3 on: March 18, 2015, 06:08:32 PM »
Menambahkan:

Mungkin maksudnya HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) bukan HKI. Kalau HKI itu dirjen apa ya?  ???

Maaf kalau saya salah....

Maaf   coba telusuri ke gugel  ketik ini " DIRJEN HKI "

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual - Tentang Kami
www.dgip.go.id/
Terjemahke koco iki
Direktorat Jenderal HKI. Berisi informasi mengenai Hak Paten dan Hak Cipta, publikasi, perundangan, profil, dan tanya-jawab.
Penelusuran Merek Terdaftar ...
Penelusuran Merek Terdaftar Indonesia. Beranda · Disclaimer ...
   
Paten
Paten Indonesia - Tarif / Biaya - Prosedur Pemberian Paten - ...
Merek
Pengertian Merek. 1. Merek adalah suatu "tanda yang ...
   
Kontak Direktorat Merek
... Kontak Direktorat Merek · Petunjuk Pelaksanaan ...
Pengumuman Berita Resmi HKI
Berita Resmi Desain Industri. Pengumuman ... Pengumuman ...
   
Prosedur Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi ...
Kasil liyane saka dgip.go.id »


<berfikirlah sebelum menulis, sampaikan jika itu benar meski itu pahit>

MARI DUKUNG OTOMAX untuk mengurus HKI  dengan membayar IURAN Otomax setiap tahun, orang bijak taat pajak, ...jayalah OTO
yang bertanda MINUS artinya BLM IURAN....
« Last Edit: March 18, 2015, 06:19:26 PM by kangibnu »
Versi : Advance (ASELI ) OID : CihSAyWmzQ_rahasia
Alamat: JL Prabu Loro Kel.Bakungan Kec.Glagah Kab.Banyuwangi -JATIM - HP/ WA : 0812525 2497 PIN BB:D363A8CA http://zull-pulsa.com - Inet: XL , Indosat
PPOB Pasca, PDAM - H2H Tsell NAS , XL NAS, ISAT, Konsultasi software pendukung

Timus

  • User OtomaX --
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 2,045
  • Otomax Advanced 3.7.2
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #4 on: March 18, 2015, 06:30:05 PM »
Label-2 dibawah ini ada hubungannya dengan subjudul ini:
® © ™

ketiga pelabelan tersebut adalah sebuah paten dari suatu produk, Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

® Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui. Dan kalau kita amati logo OTOMAX tertera label TM

Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya

Smoga membantu memahami...

Orang Bijak Bayar pajak tiap bulan
dan wajib lapor SPT tiap tahun :)
Kedaluwarsa: 05/09/2017

M.A.M

  • Reseller OtomaX
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 2,136
  • The Partner
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #5 on: March 18, 2015, 07:35:03 PM »
Maaf   coba telusuri ke gugel  ketik ini " DIRJEN HKI "

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual - Tentang Kami
www.dgip.go.id/
Terjemahke koco iki
Direktorat Jenderal HKI. Berisi informasi mengenai Hak Paten dan Hak Cipta, publikasi, perundangan, profil, dan tanya-jawab.
Penelusuran Merek Terdaftar ...
Penelusuran Merek Terdaftar Indonesia. Beranda · Disclaimer ...
   
Paten
Paten Indonesia - Tarif / Biaya - Prosedur Pemberian Paten - ...
Merek
Pengertian Merek. 1. Merek adalah suatu "tanda yang ...
   
Kontak Direktorat Merek
... Kontak Direktorat Merek · Petunjuk Pelaksanaan ...
Pengumuman Berita Resmi HKI
Berita Resmi Desain Industri. Pengumuman ... Pengumuman ...
   
Prosedur Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi ...
Kasil liyane saka dgip.go.id »


<berfikirlah sebelum menulis, sampaikan jika itu benar meski itu pahit>

MARI DUKUNG OTOMAX untuk mengurus HKI  dengan membayar IURAN Otomax setiap tahun, orang bijak taat pajak, ...jayalah OTO
yang bertanda MINUS artinya BLM IURAN....

Ternyata bener, istilahnya sekarang ganti HKI. Ganti pemerintah, ganti istilah  :'(.

Mengurus patent, kalau gak salah biaya Rp700.000 di Kemenkunham (pokoknya mahkluk gitu lah istilahnya), prosesnya 2 minggu, baru keluar tu sertifikat paten...

Maaf, kalau salah lagi, misal ada pembaharuan tarif atau lama prosesnya atau revisi - revisi.

Telegram: @mam_service


aaa_pulsa_ppob

  • User OtomaX --
  • Newbie
  • *
  • Posts: 47
  • Anindya Abyasa Agung
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #6 on: March 18, 2015, 11:28:12 PM »
pengertian Hak Cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal.1 ayat (1) UU No. 28 Thn 2014 TTG Hak Cipta, jadi rujukannya bukanlah pada pendaftaran/pencatatan.

Pencatatan ciptaan pada Dirjen HKI bukan merupakan syarat mendapatkan Hak Cipta akan tetapi pencatatan perlu dilakukan oleh pencipta ketika komersialisasi Ciptaan dilakukan secara maksimal sebagai alat bukti atau pengukuhan apabila terjadi sengketa.

Agar mendapatkan perlindungan hak paten, suatu Invensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Memiliki kriteria Invensi

b. Memiliki kebaruan (Novelty)

c. Memiliki langkah inventif (Inventive step)

d. Dapat diterapkan di dalam industri (Industrial applicable)


Jika hasil invensi Anda telah dijual kepada masyarakat, maka syarat KEBARUAN atau NOVELTY sudah pasti tidak akan terpenuhi sehingga hasil invensi Anda tidak dapat didaftarkan hak patennya.
Sedia : H2H PLN Prabayar dan Pulsa HP  - VPS JABBER - Shared Hosting - Dedicated Server
OtomaX Advanced Ver. 3.7.0
Contact: 081269666692 - 081370135755 / PIN BB: 59f22937 / WA: 081269666692 / TELEGRAM: 081269666692

aaa_pulsa_ppob

  • User OtomaX --
  • Newbie
  • *
  • Posts: 47
  • Anindya Abyasa Agung
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #7 on: March 18, 2015, 11:36:54 PM »
Ilmu Hukum sama halnya dengan Ilmu Komputer perkembangan Ilmunya mengikuti perkembangan zaman jd tidak stag atau terdiam di situ saja.. setiap perubahan perundang-undangan akan menyangkut dengan perubahan pengertian dan terapan Hukumnya baik untuk individu atau corporate
Sedia : H2H PLN Prabayar dan Pulsa HP  - VPS JABBER - Shared Hosting - Dedicated Server
OtomaX Advanced Ver. 3.7.0
Contact: 081269666692 - 081370135755 / PIN BB: 59f22937 / WA: 081269666692 / TELEGRAM: 081269666692

aaa_pulsa_ppob

  • User OtomaX --
  • Newbie
  • *
  • Posts: 47
  • Anindya Abyasa Agung
Re: Pengertian Hak Cipta Hasil karya/cipta
« Reply #8 on: March 18, 2015, 11:48:15 PM »
Menambahkan:

Mungkin maksudnya HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) bukan HKI. Kalau HKI itu dirjen apa ya?  ???

Maaf kalau saya salah....

Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah “Hak Kekayaan Intelektual” (tanpa “Atas”) dapat disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan “Atas”). Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan tersebut didasari pula dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tanggal 15 September 1998, tentang perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) kemudian berdasar Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Dirjen HAKI berubah menjadi Dirjen HKI.
Sedia : H2H PLN Prabayar dan Pulsa HP  - VPS JABBER - Shared Hosting - Dedicated Server
OtomaX Advanced Ver. 3.7.0
Contact: 081269666692 - 081370135755 / PIN BB: 59f22937 / WA: 081269666692 / TELEGRAM: 081269666692