Asli Atau Bajakan?Penegakkan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta hanya terbatas pada pemakaian komputer di lingkungan publik/umum
UU ini tidak mengena pada pemakaian komputer di lingkungan pribadi
(personal computer). dalam kasus ini, OtomaX
tidak digunakan secara umum tetapi digunakan secara pribadi untuk kepentingan yang bersifat komersial baik dari sisi Pembajak
maupun dari sisi Pengguna.
Berikut cuplikan UU no 19 tahun 2002 yang berkaitan dengan Software
UU no 19 tahun 2002
tentang Hak CiptaPasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
UU 19/2002 menyatakan dengan jelas bahwa pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral, memohon penyitaan, gugatan penyerahan kembali penghasilan yang diperoleh dari tindak pidana hak cipta.
Tetapi sungguh disayangkan undang-undang tersebut belum mengakomodasi kemajuan-kemajuan teknologi yang juga mempermudah terjadinya tindak pidana hak cipta, melalui pengalihwujudan dan penyebaran karya cipta, termasuk pembajakan Software melalui pemberian Serial Number yang bukan berasal dari Pemegang Hak CiptaBAB XIII : KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Efektivitas penerapan sanksi pidana dalam pasal 72 UU Hak Cipta, seharusnya dapat memberikan efek penjeraan bagi pelaku, akan tetapi semua
kembali pada ada tidaknya keinginan dari aparat untuk benar-benar berusaha melaksanakannya, karena berapapun tingginya sanksi yang akan
diberikan bila tidak diterapkan akan menjadi percuma. ini disebabkan oleh Lemahnya kerjasama antar instansi yang berwenang menyelesaikan perkara
hak cipta menyebabkan UU19/2002 tentang Hak Cipta tidak dapat diterapkan secara efektif.
Cukup dilematis, dimana UU tentang perlindungan hak cipta, khususnya mengenai software juga telah cukup lama dibuat dan diterapkan di berbagai negara di
belahan dunia, tapi tetap tidak bisa membendung arus pembajakan software yang kian tahun kian marak dan membeludak.
Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya
dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial
yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
Rasanya, seperti tidak ikhlas. Sebagai contoh waktu kuliah, saya juga pernah membuat karya tulis, dimana karya tulis yang saya buat lalu dicontek oleh
teman-teman. Dengan alasan apapun, rasanya memang tidak mengenakkan, karena itu merupakan buah fikir hasil kerja keras, apalagi untuk sekelas software
aplikasi seperti OtomaX dimana membuatnya membutuhkan pengorbanan pikiran, waktu, tenaga dan lainnya. Bisa dibayangkan sendiri...
Bahkan dalam Hukum Islam pun dinyatakan dengan jelas oleh Komisi Fatwa MUI :
Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Menjadi seorang pengguna software bajakan saja sudah cukup memalukan, apalagi menjadi salah satu oknum pelaku penjual/penyedia jasa persewaan (rental)
software bajakan. Jadi, yang manakah anda?
Semoga kita bisa menjadi orang yang lebih baik, dengan semangat menuju umat yang lebih baik, InsyaAllah, Amiiinnn…
Salam Hangat