Selamat datang di Forum Orisinil!
kiro kiro piye wni ora kowe? ora adol telkomsel seminggu ha?
mhn maaf sebelumnya jika sy memiliki sudut pandang yang berbedasy pribadi kurang antusias dan skeptis dengan aksi2 semacam ini, kalo sekadar pernyataan sikap its ok.. tp kalo kemudian diikuti dengan aksi bakar2 SP atau boikot ga jualan -lha ga usah pake boikot kita dah ga jualan kalo stock memang ga punya alasan kedua sy skeptis adalah -menilik pengalaman dgn XL juga aksi2 semacam ini dr TSel di tahun2 lalu, kita sulit untuk bisa kompak... karena berbagai pertimbangan pragmatis bbrp kawan keberatan untuk bisa terlibat dalam aksi2 boikot atau yg semacamnyaalasan ketiga, mekanisme pasar yang saya sangat yakin tidak bisa dilawan oleh siapapun... ini terbukti dalam pekan2 ini harga TSel Nasional di black market antar server dah mendekati Rp6000-11000 dan ajaibnya HABIS JUGA!! apa artinya itu? aksi suspend dan ketatnya HC TSel telah membuat lobang yang besar di market yang dealer/canvasser TERBUKTI tidak bisa mengcovernyatanpa kita harus beraksi saya yakin konsumen dan user TSel yang akan melakukan aksinya sendiri, menurut saya HC bukanlah pertarungan kita... tapi pertarungan antara TSel dengan mekanisme pasar bebas yg sdh terlanjur berkembang. kita lihat saja ga usah ikut pusing, berapa lama aksi HC edisi tahun ini bisa bertahan
kok sepi?berarti udah mulai menerima hard cluster ya? makanya udah pada diam dan menerima kenyataan hard clusterwkwkwkwkwkw
diganti wae judule.... KOMITE PENERIMA SYSTEM CLUSTER INDONESIA
kok pada diam.....? ngak mau ngamuk?hehehehehe
iya pak bos..kabeh podo meneng karena lagi mumet!!! yg dapat stok mumet yang ga dikasih stok juga mumet....TANYA KENAPA???
dukung bstronicbscell.com
Memang akan ada demo susulan tgl 2 feb nanti.
PulsaMurah Sragen ikutan Gan!Oh ya, mungkin ada yang punya kenalan lawyer atau bahkan rekan-rekan disini ada yg menguasai perundangan UU no.5 th 1999 tentang "Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat"? Kira-kira apakah kita sebagai pengusaha server bisa mengajukan tuntutan kepada Provider/Dealer atas dasar ketentuan :Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barangdan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelompok pelaku usaha.2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebihpelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaranatas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usahatidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatupasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapatmenentukan harga barang dan atau jasa.4. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyaipesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsapasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antarapesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuankeuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuanuntuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.5. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.7. Skip..8. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yangdilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untukmenguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yangbersekongkol.9. Skip..10. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan ataudaerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasayang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.BAB IIIPERJANJIAN YANG DILARANGBagian PertamaOligopoliPasal 4(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuksecara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaranbarang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukanpenguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimanadimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompokpelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsapasar satu jenis barang atau jasa tertentu.Pembagian WilayahPasal 9Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnyayang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadapbarang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat.untuk lainnya silahkan donlod dan baca-baca sendiri ya.Kalau memang bisa mengajukan gugatan atas dasar UU diatas, langkah baiknya seluruh pengusaha server patungan untuk memasukan gugatan melalui : KPD MEDAN, KPD BATAM, KPD SURABAYA, KPD BALIKPAPAN, KPD MAKASSAR, KPD MANADO, Maaf kalo ternyata salah. Saya cuma orang desa kurang pengetahuan... Mohon masukannya
ayo matangkan rencana, kita gugat rame2 yg menggunakan sistem cluster ato sistem monopoli...