TRIBUNNEWSBATAM.COM- Setelah mengusulkan pengenaan cukai pada minuman bersoda dengan pemanis, Kemenkeu mengkaji tiga barang kena cukai yaitu emisi kendaraan bermotor, telepon seluler, dan limbah sisa pabrik dengan beberapa alasan.
Bambang Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menjelaskan, pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor karena emisi karbondioksida dan gas pencemar lainnya dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pemanasan global, dan perubahan iklim. Selain itu bisa mengakibatkan kemacetan dan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak.
Maka setiap kendaraan yang akan melakukan uji emisi dan jika melebihi kadar yang ditetapkan pemerintah akan dikenai cukai. Negara yang menerapkan cukai serupa seperti Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Filipina. Barang yang akan kena cukai lainnya yang tengah dikaji adalah telepon seluler atau pulsa. Alasannya, penggunaan telepon seluler oleh anak-anak di bawah 10 tahun akan berdampak negatif bagi kesehatan. "Radiasi telepon seluler dapat memicu tumor otak, dan tumor sel syaraf pendengaran," ujar Bambang, Selasa (11/12). (*)
SUMBER:
http://batam.tribunnews.com/2012/12/12/pulsa-handphone-bakal-kena-cukai