Informasi tentang Hak - Hak Konsumen.
Berdasarkan UU no 8 thn 1999 hak-hak yang harus diterima konsumen adalah sebagai berikut:
[1] Hak memilih barang yang dikonsumsi.
[2] Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi.
[3] Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi.
[4] Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.
[5] Hak didengar pendapat dan keluhannya.
[6] Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi.
[7] Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi.
[8] Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan.
Kalau pandangan pribadi saya tentang nasib konsumen dalam konteks Token mengusahakan untuk bisa memenuhi unsur point [7] dan point [8]. Yang jadi masalah bukan pada besaran adminnya (1600,1800,2000,2500,3000,4000(admin real),5000,6000,7000,8000,9000,10000(admin retorika); bukan pula soal admin resmi atau tidak resmi; bukan pula soal serpul, modern channel atau non serpul; bukan pula soal media transaki via SMS,Dial,YM,GT,IP ataupun ISO; bukan pula soal konter jual dengan harga berapa; bukan pula soal bank A,B,C atau D, melainkan ini soal hak konsumen sebagaimana termaktub dalam point [7] dan [8] di atas, yakni konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi (dibeli) serta berhak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. Nah dalam konteks Token konsumen tidak sedikit yang terabaikan hak - haknya.
Oleh karena Hak - Hak Konsumen telah diatur dalam UU (Undang - Undang) Pemerintah, bagi Konsumen Token PLN yang membeli tanpa diberi informasi terkait: Token yang dia beli menggunakan admin berapa, Kwh yang akan dia dapat berapa; dan atau membeli admin 1600 namun dikasih admin 1800, dan atau membeli admin 1800 namun dikasih admin 2000, dan atau membeli admin 2000 tapi dikasih admin 2500, dan atau membeli admin 2500 tapi dikasih admin 3000, dan atau membeli admin 3000 tapi dikasih admin 4000; dan atau membeli Token dengan admin 1600/1800/2000/2500/3000/4000 akan tetapi perolehan kwh tidak sesuai dengan seharusnya; dan atau membeli Token dengan admin tertentu akan tetapi perolehan kwh tidak sesuai yang dijanjikan (yang ada di struk atau reply transaksi, ketika diinput ke spedo); dan kasus - kasus lainnya, maka dia (Konsumen) dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak yang diduga mengabaikan/melanggar hak - haknya sebagaimana point [4], dan meminta kompensasi/ganti rugi atas kerugian yang dideritanya sebagaimana disebut di point [2].