From: KEMKOMINFO
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dpt mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp 600 juta.
berarti merata ya om smsnya ,,
Mantab. Tapi si Operator kudu bikin signalnya kuat. Kalau signalnya gak kuat seharusnya juga kena pidana 2 kali lipat (12 tahun) dan atau denda 2 kali lipat juga (1,2 M), atau lebih, karena tidak menyediakan fasilitas layak yang mengakibatkan kerugian imaterial atau material
.
amat sangat setuju nih ,,
jangan cuma masyarakat aja yang kena imbas dari undang2 ,
kalo sinyal udah kuat , apa iy harus pakai repeater

